Bintuhan - Senin, 14 Juli 2025 Pengadilan Agama Bintuhan mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Aset Semester I Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilakukan sesuai surat edaran nomor 452/SEK.PTA.W7-A/KU1.1/VII/2025. Pembukaan kegiatan ini langsung hadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Kegiatan Rekonsiliasi ini bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang dihadiri oleh Operator SAKTI Modul GLP dan Operator SAKTI Modul Aset Tetap Pengadilan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Pengadilan Negeri se-Wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.
Pengadilan Agama Bintuhan mengirimkan 2 orang operator untuk mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Aset Semester I Tahun Anggaran 2025 yang diwakili oleh Vitri Agustimawan, S.H., dan Elta Alpiana, A.Md.A.B.
Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Aset Semester I Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 14-16 Januari 2025. Pelaksanaan rekonsiliasi ini dilakukan dalam rangka penyusunan laporan keuangan tahun 2025.
(FEB/Foto by PTA)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur