Bintuhan - Selasa, 02 Desember 2025 Hakim Pengadilan Agama Bintuhan yang sekaligus merupakan hakim mediator Bayu Aji Nugraha, S.H. kembali berhasil menyelesaikan perkara dengan kesepakatan damai melalui mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan. Kali ini Perkara Harta Bersama Nomor 231/Pdt.G/2025/Pa.Bhn dengan mediasi yang berhasil dengan Akta Perdamaian.
Hakim Mediator Bayu Aji Nugraha, S.H. menyampaikan, syukur alhamdulillah bahwa perkara ini diselesaikan dengan status berhasil didamaikan seluruhnya dengan akta perdamaian. Dalam proses mediasi ini, mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Semoga dengan keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena ini merupakan suatu prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Bintuhan. Hal ini, tidak lepas dari kegigihan dan upaya yang maksimal dari mediator, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
(IT/foto by Elta)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur