
Bintuhan – Senin, 08 Desember 2025, Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menghadiri undangan Bupati Kaur dalam acara Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Kaur atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025.

Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua Herdian Sapta Nugraha, S.H. dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dalam rapat tersebut membahas Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025, yaitu Raperda tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025–2045. Penyusunan Raperda Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak ini merupakan langkah penting untuk mengatur tata kelola ternak di masyarakat, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga kebersihan dan ketertiban umum.

Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan bahwa kehadiran Pengadilan Agama Bintuhan dalam setiap agenda termasuk Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur merupakan bentuk dukungan Pengadilan Agama Bintuhan dalam Pembangunan di Kabupaten Kaur. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga hubungan kerja yang baik dan koordinasi antar instansi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
(MSB/foto by Dody)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur