Bintuhan - Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Bintuhan melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di KUA Kecamatan Semidang Gumay. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan publik yang bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Sidang di luar gedung ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan layanan persidangan langsung di tengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pihak dalam menyelesaikan perkaranya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.
Kegiatan sidang ini dihadiri oleh M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H. dan Hensi Septia Utami,S.H. sebagai majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, Keptia Fitrian, S.H., M.H., Efriansyah, S.H.,M.H., dan Vitri Agustimawan, S.H. panitera sidang yang bertugas mencatat seluruh proses persidangan, serta Ridho Ilahi, S.H. dan Muhammad Syaiful Bahri, S.H. analis perkara peradilan yang turut membantu kelancaran administrasi dan teknis persidangan. Seluruh unsur yang terlibat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama pelaksanaan sidang, suasana berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Para pihak yang hadir mengikuti jalannya persidangan dengan baik serta menunjukkan sikap kooperatif. Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelesaian perkara melalui jalur hukum yang sah dan resmi. Selain memberikan kemudahan akses, kegiatan sidang luar gedung ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, Pengadilan Agama Bintuhan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan sidang di KUA Kecamatan Semidang Gumay ini juga menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam mendukung pelayanan publik yang optimal. Kerja sama ini diharapkan dapat terus terjalin guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan hukum dan keagamaan. Ke depan, kegiatan sidang di luar gedung akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari inovasi pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengakses layanan peradilan tanpa adanya hambatan jarak maupun biaya. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pengadilan Agama Bintuhan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang agung serta memberikan pelayanan prima berbasis kebutuhan masyarakat.
(MSB/foto by Keptia)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur