Bintuhan - Rabu, 29 April 2026, Pengadilan Agama Bintuhan melaksanakan kegiatan acara penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kaur dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bintuhan dengan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Dr. Janiah, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan M. Mustalqiran T, S.H., M.H.I., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur Alfian, S.H., M.M., para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pengadilan Agama Bintuhan, serta seluruh tamu yang hadir.
Kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diawali dengan Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H., yang menyampaikan penegasan kembali Komitmen Pengadilan Agama Bintuhan untuk menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kaur dan Pemerintah Kabupaten Kaur dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Bintuhan yakni Kabupaten Kaur.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan rundown kegiatan yang telah ditetapkan dan ditutup dengan foto bersama.
(IT/Foto by LIswan)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur