Pernikahan Dini Dikaji Dalam Diskusi Perdana 2020 PA Bintuhan
Bintuhan, 20-01-2020
“Ini adalah diskusi tatap muka pertama kita, setelah sebelumnya diskusi via WAG (WhatsApp Group). Adapun kajiannya tertuang dalam bahasan tertulis dengan judul: Perkara Dispensasi Kawin Setelah UU No.16 / 2019 dan PERMA No.5 / 2019, yang disusun oleh Bapak Khoiril Anwar, S.Ag, M.H.I.”, demikian pembukaan acara yang dimoderatori Bapak Abdil Baril Basith, S.Ag., S.H., M.H. ini .
Dalam bahasannya, Pak Aril, demikian panggilan akrab hakim asal Jambi yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Panyabungan ini, mengkaji poin per poin. Pasal 5, 8, 14, dan 16 Perma Nomor 5 Tahun 2019.
“Pertama, perihal syarat administratif berupa surat-surat, dan penempatannya dalam berkas. Kedua, pemisahan perkara dari pasangan yang sama-sama mengajukan dispensasi. Ketiga, Memasukkan identitas anak ke dalam posita permohonan. Keempat, urgensi bukti saksi. Kelima, tujuan menghadirkan anak dan calon pasangannya. Keenam, tafsir klausul alasan yang mendesak, ketujuh, urutan pemeriksaan. Ada hal yang harus sepakat, dan ada pula yang sepakat untuk ketidaksepakatan. Untuk itu tanggapan dan kesamaan persepsi adalah keniscayaan”, demikian Pak Aril memungkas.
Kata berjawab, gayung bersambut menghangatkan suasana. Pameo, bila ada seribu sarjana hukum, maka akan ada seribu pendapat rupanya tidak berlaku di PA Bintuhan, poin-poin bahasan dapat didudukkan dan disepakati dengan argumentatif.
Dalam sesi lanjutan terungkap berbagai hal, yang diantaranya diungkapkan oleh Bapak Muhammad Hidayatullah, S.H.I. Hakim asal Riau ini menyampaikan dua hal. Pertama, penyeragaman amar penetapan dan kedua, peristilahan yang sohih untuk kondisi hakim tunggal, dalam berita acara, penetapan, maupun produk lainnya. Pun, Bapak Adi Harja, S.H. Panitera, menyampaikan masalah kapan dan dari mana toga hakim dipakai dan dilepas. “Perkara beragam, pihak yang masuk ruang sidang banyak dan beragam pula. Nah itu”, demikian pegawai tersenior di PA Bintuhan ini menanggapi. Satu jam setengah berlalu, diskusi selesai dengan berbagai kesimpulan.
“Kesepakatan-kesepakatan tersebut harus dipedomani kita semua dan kepada bagian penerima perkara, harap betul-betul dicatat di dalam notulen dan diindahkan. Ibu Tri Puspita Sari, hasil diskusi Kita, harap ditulis dengan cermat dan rapi”, demikian Ketua PA Bintuhan, Ibu Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. menegaskan.
Acara dipungkas dengan hamdalah.
(Tim Redaksi)