Mediasi Berhasil Sebagian di PA Bintuhan
Pada hari Rabu, 11 Februari 2020 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan telah dilakukan proses mediasi oleh seorang mediator, yaitu Bapak Muhammad Hidayatullah, S.H.I. yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Agama Bintuhan. Proses mediasi ini dalam hal perkara Cerai Talak dengan Nomor 26/Pdt.G/2020/PA.Bhn. Mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai akibat terjadinya perceraian.
Adapun proses jalannya mediasi, yaitu :
- Mediasi ke- I membahas tentang perceraian, hasilnya gagal karena pemohon sudah tidak mau bersatu kembali
- Mediasi ke- II membahas masalah akibat perceraian dengan menyepakati kewajiban pemohon untuk memberi mut'ah berupa perhiasan emas kepada termohon dan nafkah selama masa ‘iddah. Juga disepakati harta bersama pemohon dan termohon berupa 1 (satu) unit mobil dan bangunan ruko 1 (satu) lantai. Kemudian disepakati juga mengenai hutang bersama dengan perincian masing-masing membayar setengah dari hutang tersebut.
- Bahwa kesepakatan perdamaian sebagian diatas baru berlaku jika terjadi perceraian dalam perkara no 26/Pdt.G/2020/PA.Bhn tersebut
Mediator mengatakan bahwa keberhasilan sebagian dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran pemohon dan termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka.
(Tim Redaksi)