-
TAMPIL PERDANA NAN MEMUKAU DI SENINAN
-
PENGADILAN AGAMA BINTUHAN
Tampil cemerlang dengan makalahnya, Bapak Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H., Hakim alumni PPC Pengadilan Agama Jember ini mengulas perihal, "Putusnya Perkawinan Ketika Isteri Sedang Haid Pada Perkara Cerai Gugat". Acara Seninan ini dihelat sekitar pukul 09.00 sampai 10.00. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Bintuhan. Topik lahir dari pertanyaan Panmud Hukum, Bapak Amin, S.H.I., perihal pengisian kolom status isteri ketika talak bain dijatuhkan. Ada empat pilihannya: haid, suci, tidak diketahui, atau hamil. Kompleksitas putusnya perkawinan dengan isteri sebagai pengaju gugatan dibedah dengan merujuk nash beserta asbabun nuzul atau asbabul wurud, dan Ushul Fikih sebagai pisau analisisnya.
"Pertama, walau secara kajian, penyaksian ikrar talak tetap bisa dilaksanakan walau isteri sedang dalam keadaan haid, namun saya cenderung untuk beracara sebagaimana yang telah dipraktekkan saat ini, di sini. Kedua, pertanyaan perihal keadaan Penggugat dalam perkara cerai gugat, tidak memiliki nalar hukum yang cukup. Ketiga, Saya pribadi berpendapat bahwa hitungan iddah dimulai sejak putusan berkekuatan hukum tetap (BHT)", demikian hakim putra asli Padang Guci yang lahir di Lampung ini memungkas ulasannya.
Suasana menghangat dengan tanggapan dari kedua Hakim, yaitu Bapak Khoiril Anwar, S.Ag., M.H.I., dan Bapak Muhammad Hidayatullah, S.H.I., "Kalau itu diperlukan, tidak hanya berbasis kewajiban input data SIPP, maka dapat dilakukan dengan dipertanyakan kepada Penggugat, dan dimasukkan dalam BAS. Walaupun begitu tidak keliru jika dipakai pilihan 'tidak diketahui', fasilitas itu, ada", ujar Pak Aril.
"Kalau awal hitung iddah dimulai sejak BHT, itu tidak dapat dilakukan, kolom isian tesebut jadi mubadzir", Ibu Zana Sulasteri, S.H. selaku Panitera memberikan pemikirannya. Acara dipungkas dengan penyampaian adagium Seninan: sepakat untuk sepakat, atau sepakat untuk tidak sepakat. Selamat!
(Tim Redaksi)