Seputar Peradilan

BINTUHAN - Pengadilan Agama Bintuhan mengadakan sosialisasi KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli) kepada masyarakat pencari keadilan yang datang ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan. Kegiatan ini menunjukkan ketegasan pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bintuhan dalam menolak segala bentuk KGSP.

Hakim Pengadilan Agama Bintuhan Bapak Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H. menyampaikan bahwa tujuan diadakanya sosialisasi KGSP kepada masyarakat pencari keadilan supaya masyarakat tahu dan paham bahwa Pengadilan Agama Bintuhan telah mensosialisasikannya secara umum dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bintuhan telah berkomitmen untuk tidak menerima apapun / sepersenpun di luar apa yang telah ditentukan berdasarkan aturan hukum. Jika ada masyarakat yang diminta pungutan di luar ketentuan, harap segera mengadukan pada saluran-saluran pengaduan yang sudah terpasang secara terbuka di kantor Pengadilan Agama Bintuhan, seperti melalui aplikasi SIWAS, nomor-nomor pengaduan, dan kotak pengaduan di depan PTSP.

Bapak Rahmat menambahkan hasil dari sosialisasi KGSP akan teraplikasi dengan baik bilamana masyarakat juga mau kooperatif dalam menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku di Pengadilan Agama Bintuhan, misal tidak menghubungi calo. Jika masyarakat bisa bekerja sama dengan aparatur Pengadilan Agama Bintuhan, maka tidak dipungkiri Zona Integritas akan bisa terwujud secara nyata sebagaimana mestinya.

(AGUS)

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@bpskabupatenkaur

#Pengadilan #Peradilan #PengadilanAgama #SobatBadilag #Badilag #PengadilanAgamaBintuhan #PABintuhan #Bintuhan #Kaur #Bengkulu #ReformasiBirokrasi #ZonaIntegritas #WBKWBBM #kemenPANRB #MomentumPerubahanASN #TransformasiASN #YukASNBerubah #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #Indonesia #KGSP #Korupsi #Gratifikasi #Suap #Pungli