BINTUHAN - Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan menjadi saksi bisu bagi suami isteri yang menjalani tahapan mediasi dalam perkara cerai talak. Kedua pasangan ini telah menjalani 2 (dua) tahap proses mediasi.
Pada tahapan mediasi kedua, Senin tanggal 26 Juni 2022 Hakim Mediator Pengadilan Agama Bintuhan Bapak Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H. berhasil memfasilitasi kesepakatan damai sebagian. Kedua belah pihak telah menyepakati mengenai hal-hal yang berkaitan dengan akibat perceraian, sehingga terkait dengan pokok perkara tetap berlanjut ke meja persidangan.
Dalam perkara perceraian yang diselesaikan dan diputus bercerai akan menimbulkan akibat-akibat pasca perceraian. Adapun akibat dari perceraian tersebut, yaitu Nafkah Iddah (nafkah dalam masa tunggu) dan Mut’ah (pemberian mantan suami kepada mantan isteri yang dicerai). Kedua hal itulah yang disepakati masing-masing pihak dalam proses mediasi tersebut.
Sehingga bilamana kedua belah pihak diputus oleh Pengadilan bercerai, maka hal-hal akibat perceraian seperti di atas telah disepakati bersama untuk dapat ditunaikan pasca cerai.
(PHM & MNA)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@bpskabupatenkaur
#Pengadilan #Peradilan #PengadilanAgama #SobatBadilag #Badilag #PengadilanAgamaBintuhan #PABintuhan #Bintuhan #Kaur #Bengkulu #ReformasiBirokrasi #ZonaIntegritas #WBKWBBM #kemenPANRB #MomentumPerubahanASN #TransformasiASN #YukASNBerubah #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #Indonesia #Mediasi #Mediator #Hakim #Perkara #Cerai #Talak