BINTUHAN - Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II Ibu Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. selaku mediator alhamdulillah berhasil mendamaikan pihak penggugat dan tergugat dalam perkara Cerai Gugat.
Proses mediasi sesuai dengan peraturan yang berlaku mengambil tempat di ruangan khusus digunakan untuk dilakukan mediasi. Ruangan mediasi ini aman dan bebas dari intervensi pihak luar, karena di dalam ruangan hanya ada tiga pihak, yaitu mediator, penggugat, dan tergugat yang tidak bisa diwakilkan kehadirannya.
Sesuai jadwal mediasi kedua belah pihak berhasil didamaikan pada proses mediasi kedua yang ditandai dengan dicabutnya perkara cerai gugat oleh pihak penggugat.
(HMA & MNA)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@bpskabupatenkaur
#Pengadilan #Peradilan #PengadilanAgama #SobatBadilag #Badilag #PengadilanAgamaBintuhan #PABintuhan #Bintuhan #Kaur #Bengkulu #ReformasiBirokrasi #ZonaIntegritas #WBKWBBM #kemenPANRB #MomentumPerubahanASN #TransformasiASN #YukASNBerubah #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #Indonesia #Mediasi #Mediator #Cerai #Talak