Seputar Peradilan

BINTUHAN - Selasa, 15 November 2022 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan. Hakim Mediator Bapak Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. tepat pada pukul 10:30 WIB melaksanakan mediasi pertama perkara cerai talak yang dihadiri oleh para pihak berperkara. Mediator dengan keilmuannya mencoba menjembatani permasalahan para pihak baik Penggugat maupun Tergugat secara bergantian.

Mediator setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut mediator permasalahan terjadi dikarenakan kesalahan komunikasi antara para pihak, yang kemudian disertai dengan emosional sesaat. Mengetahui hal itu, maka Mediator membantu mengkomunikasikan kepada para pihak berperkara, memberikan nasehat, serta solusi atas permasalahan yang terjadi.

Para pihak dengan perasanaan didalam lubuk hati masih saling mencintai akhirnya mengakui kesalahan satu sama lain dan para pihak bersedia untuk saling memperbaikidiri sehingga tidak terulang kembali dikemudian hari. Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil karena adanya itikad baik dari para pihak itu sendiri. Semoga keberhasilan mediasi ini menjadi motivasi mediator kedepan khususnya hakim Mediator Pengadilan Agama Bintuhan, sehingga Pengadilan Agama Bintuhan bisa menekan angka perceraian di Kabupaten Kaur.

(PHM)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@bpskabupatenkaur

#Pengadilan #Peradilan #PengadilanAgama #SobatBadilag #Badilag #PengadilanAgamaBintuhan #PABintuhan #Bintuhan #Kaur #Bengkulu #ReformasiBirokrasi #ZonaIntegritas #WBKWBBM #kemenPANRB #MomentumPerubahanASN #TransformasiASN #YukASNBerubah #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #Indonesia #Cerai #Talak #Damai