Seputar Peradilan

Bintuhan-Selasa, 02 Mei 2023 Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. selaku Hakim Mediator Perkara Cerai Gugat dengan Nomor 87/pdt.G/2023/PA.Bhn, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan berhasil memediasi para Pihak yang berperkara dengan kesepakatan damai. “Penggugat dan tergugat rukun kembali dan pokok perkara dinyatakan selesai dengan perdamaian” ungkap beliau.

Dalam proses mediasi ini Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Keberhasilan mediasi ini merupakan berkah di bulan Syawal 1444 H, yang mana saat ini dalam suasana Idul Fitri bulan yang berkah untuk bermaaf-maafan.

(Boby/Photo by Liswan)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics