Bintuhan - Jum’at, 17 Mei 2024. Pengadilan Agama Bintuhan kembali melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung, yang mengambil tempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Kemuning. Sidang Di Luar Gedung kali ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., dan Evi Yati, S.H. sebagai Panitera Muda Hukum. Selain itu, juga hadir petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pada hari sebelumnya Kamis 16 Mei 2024 kegiatan Sidang Di Luar Gedung juga dilaksanakan di KUA Semidang Gumay. Sidang Di Luar Gedung merupakan wujud pelayanan maksimal Pengadilan Agama Bintuhan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaur.
Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Bintuhan ini juga dibarengi kegiatan Public Campaign Zona Integritas (anti korupsi, gratifikasi, suap, dan pungli). Melalui Kegiatan ini, Pengadilan Agama Bintuhan telah menerapkan inovasi terbaru, yaitu layanan inovasi PTSP Keliling atau disingkat SIKELI, dimana memberikan layanan seperti Informasi Perkara, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Sisa Panjar, Pengambilan Produk Pengadilan.
Sidang di luar gedung adalah upaya Pengadilan Agama Bintuhan dalam memberikan pelayanan yang prima dan mempermudahkan para pihak, dimana para pihak berperkara tidak perlu mendatangi Kantor Pengadilan Agama Bintuhan, melainkan petugas dari Pengadilan Agama Bintuhan itu sendiri yang akan mendatangi pihak tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
(IT/Foto by Helmy)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur