Seputar Peradilan

Bintuhan - Senin, 08 Juli 2024 Ketua Pengadilan Agama Bintuhan  Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. menghadiri Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kaur di Gedung Serba Guna (GSG) Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kaur, Forkopimda Kabupaten Kaur, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kaur, serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Ketua Pengadilan Agama menyampaikan, “Sebanyak 191 Kepala Desa yang dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun oleh Bupati Kaur,” ucap beliau.

Untuk diketahui perpanjangan masa jabatan 191 Kepala Desa di Kabupaten Kaur merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Jabatan kepala desa diperpanjang apabila masa jabatan berakhir sebelum Februari 2024, sesuai dengan amanat UU nomor 3 tahun tahun 2024.

(IT/Foto by Dody)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur