Seputar Peradilan

Bintuhan - Senin, 29 Juli 2024. Kinerja hakim mediator Pengadilan Agama Bintuhan patut diberikan apresiasi, hal ini tidak lepas dari kembali diselesaikannya perkara dengan kesepakatan damai. Kali ini Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan berhasil menyelesaikan perkara Nomor 140/Pdt.G/2024/PA.Bhn dengan kesepakatan damai melalui mediasi.

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan, “Alhamdulilah, perkara ini diselesaikan dengan kesepakatan damai antara para pihak dengan status berhasil dimediasi,” ujar beliau. Hal ini tidak lepas dari kegigihan dan upaya yang maksimal dari mediator, sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

Dalam proses mediasi ini Mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa di wilayah Kabupaten Kaur.

(IT/Foto by Liswan)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur