Bintuhan - Rabu, 08 Januari 2025 Pengadilan Agama Bintuhan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Bintuhan Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bintuhan rapat sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Agama Bintuhan, Sekretaris, Bagian Kepaniteraan, seluruh Kepala Sub Bagian, serta para undangan lainnya.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Pengadilan Agama Bintuhan telah mendapatkan dua jenis pagu DIPA 01 dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan DIPA 04 dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutan pembukaan Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan “Rapat sosialisasi ini dilaksanakan agar DIPA 2025 diketahui dan siap untuk dilaksanakan, sehingga pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, profesional, efisien, akuntabel dan transparan,” ujar beliau.
Sekretaris Pengadilan Agama Bintuhan Helen Semi, S.H., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan bahwa DIPA dijalankan dengan tiga tahapan yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. “Semuanya dijalankan secara akuntabel, dengan prinsip penggunaan anggaran yang efektif dan efisien,” ujar beliau. Pada kesempatan ini juga semua peserta rapat diberikan kesempatan untuk memberikan berbagai masukan agar pelaksanaan DIPA 2025 berjalan dengan baik dan lancar.
(IT/Foto by Liswan)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur
@bps_statistics