Bintuhan - Senin, 17 Februari 2025 Pengadilan Agama Bintuhan melaksanakan Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Ruang Media Center rapat ini dipimpin oleh Sekretrais Pengadilan Agama Bintuhan Helen Semi, S.H., M.H. dan dikuti oleh Plh. Panitera Tri Aji Pamungkas, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Evi Yati S.H., Panitera Muda Permohonan Tri Puspitasari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Alnita Iriani, S.E., Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Muhammad Nur Arifin, S.Kom., Pejabat Pembuat Komitmen Boby Suharman, dan Bendahara Belyana Selviana.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 226/SEK/RA1.8/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 hal Efisienis Anggaran pada Satuan Kerja Mahkamah Agung TA 2025, yang merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 hal Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelakanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Rapat diawali dengan pembahasan DIPA 04 yang dilanjutkan dengan pembahasan DIPA 01. Perhitungan besaran efisiensi anggaran yang dilaksanakan berdasarkan proporsi persentase pada belanja barang dan belanja modal satuan kerja yang ditetapkan di dalam surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 226/SEK/RA1.8/II/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Sekretaris Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan bahwa, “Pelaksanaan efisiensi anggaran pada Pengadilan Agama Bintuhan dilaksanakan sesuai dengan instruksi dengan melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan besaran angka yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung,” ucap beliau.
(IT/Foto by Dona)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur