Bintuhan - Jum’at, 7 Februari 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan Hakim Mediator bersertifikat M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H. yang sekaligus merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan berhasil menyelesaikan perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PA.Bhn dengan kesepakatan damai melalui mediasi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan syukur alhamdulila bahwa perkara ini diselesaikan dengan kesepakatan damai antara para pihak dengan status berhasil dimediasi. “Di hari baik dan bulan baik ini para Pihak Perkara Waris mencapai kesepakatan Damai di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan", ucap beliau. Dalam proses mediasi ini, Mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Hal ini juga, tidak lepas dari kegigihan dan upaya yang maksimal dari mediator, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. “Dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka,” ungkap Mediator.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena perkara ini pertama berhasil dimediasi di tahun 2025 dan ini merupakan suatu prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Bintuhan. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
(IT)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur