Informasi Pengadilan
Pengumuman Pengambilan Sisa Panjar Perkara
PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada Para Pihak Berperkara Di Pengadilan Agama Bintuhan sebagaimana nomor perkara terlampir, supaya mengambil Sisa Panjar Perkara di kantor Pengadilan Agama Bintuhan. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberitahuan Dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara apabila Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1984 KUHPerdata). Selanjutnya uang tak bertuan tersebut di setorkan Ke Kas Negara (vide: Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara). Sebagaimana di bawah ini :
Download dokumen klik di sini.

