Informasi atau Definisi tentang E-Court Mahkamah Agung RI

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online;
  2. Pembayaran secara online;
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban);
  4. Pemanggilan secara online dan;
  5. Penyampaian salinan putusan secara online.


Manfaat e-Court

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

 

Dasar Hukum e-Court

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

Buku Panduan e-Court

1. Panduan e-Court pada Pengadilan Tingkat Pertama

2. Panduan e-Court Banding (untuk Pengadilan Tingkat Pertama)

3. Panduan e-Court Banding (untuk Pengguna Terdaftar Lainnya)

4. Panduan e-Court Banding (SIPP Pengadilan Tingkat Banding)