Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara
1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Bintuhan
Nomor DIPA: SP DIPA-005.04.2.403405/2022 | ||
Kode | Program/ Kegiatan/ KRO/ RO/ Komponen/ Sub Komponen/ Detil | Anggaran DIPA |
1053.QCA.001 | Perkara di Lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara | 7.500.000 |
051 | Pembebasan Biaya Perkara | 7.500.000 |
Total DIPA 04 - Badilag | 7.500.000 |
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
Panjar Biaya perkara
- Biaya Pemberkasan ATK
- Biaya Panggilan Penggugat
- Biaya Panggilan Tergugat
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya