Hak-hak Para Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Bintuhan
HAK-HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
| 1. | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |
| 2. | a. | Setiap Orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
| b. | Setiap Orang berhak menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; | |
| c. | Setiap Orang behak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |
| d. | Setiap Orang berhak menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
| 3. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut; | |
| 4. | Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan. |
