Fasilitas Publik

Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Berbagai pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Bintuhan sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, maka Pengadilan Agama Bintuhan mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

Sarana dan prasarana tersebut diantaranya adalah:

1. Fasilitas Untuk Penyandang Penyandang Disabilitas

Fasilitas Untuk Penyandang Penyandang Disabilitas

Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.

Dalam hal memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Bintuha, seperti ketika mendaftarkan perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Bintuhan menyediakan fasilitas kursi roda untuk mereka para penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Bintuhan baik yang sedang sakit atau sudah lansia.

 

2. Fasilitas Charger HP

Fasilitas Charger HP

Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan,  kebutuhan HP (Handphone) sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP rendah atau sedang habis, sehingga membutuhkan tempat untuk mengisikan dayanya kembali. Maka berdasarkan masalah yang ada tersebut Pengadilan Agama Bintuhan pun menyediakan tempat khusus Charger HP sebagai salah satu bentuk pelayanan prima kepada para pencari keadilan.

 

3. Mushola

mushola

Untuk memenuhi kebutuhan rohani para pengunjung yang datang ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan juga disediakan mushala yang memanfaatkan ruangan di dekat ruang tunggu sidang, sehingga memberikan akses yang mudah bagi pengunjung yang ingin melaksanakan ibaah shalat ataupun tadarus Al-Qur'an. Ruangan mushala dilengkapi dengan kipas angin dan sajadah untuk menambah kenyamanan.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan, maka alhamdulillah terwujudlah sarana dan prasarana tersebut sehingga menambah kenyamanan bagi para pencari keadilan yang berkunjung ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan.

 

4. Ruang Bermain Anak 

Ruang bermain anak

Dalam rangka memberikan kenyamanan kepada tamu yang membawa anak, maka tersedia ruang bermain anak di Pengadilan Agama Bintuhan yang terletak tepat di sebelah Ruang Tunggu Sidang. Hal ini, diharapkan menambah kenyamanan bagi para pihak maupun bagi pengunjung yang membawa anak.

 

5. Tempat Parkir Disabilitas

Tempat Parkir

Selain memiliki tempat parkir umum yang memadai, juga telah tersediakan tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas yang datang di Pengadilan Agama Bintuhan. 

 

6. Ruang Laktasi

Ruang Laktasi

Dalam memberikan kenyamanan kepada pengunjung khususnya ibu menyusui, maka tersedia Ruang Laktasi. Dengan tersedianya ruangan ini diharapkan kenyamanan pengunjung dapat terjaga dengan baik. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bintuhan dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. 

 

7. Ruang Tamu Terbuka

Ruang Tamu Terbuka

Tersedianya ruang tamu terbuka yang nyaman diharapkan akan menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada para pengunujung yang datang ke Pengadilan Agama Bintuhan.

 

8. Ruang Pos Bantuan Hukum

Ruang Posbankum

Ruang Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bintuhan merupakan fasilitas publik yang sangat repersentatif, sehingga para pencari keadilan yang ingin memanfaatkan fasilita ini dapat  dengan muda mengaksesnya. Ruang Pos Bantuan Hukum teletak di sebelah ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

9. Ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Ruang PTSP 1

Ruang PTSP 2

Keberadaan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bintuhan merupakan salah satu garda terdepan pelayanan di Pengadilan Agama Bintuhan. PTSP Pengadilan Agama Bintuhan memberikan berbagai macam layanan seperti : Layanan Keperkaraan, Layanan Administrasi Perkantoran, dan Layanan Informasi dan Pengaduan.

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Bintuhan di bidang informasi keperkaraan, seperti  : Informasi dan layanan seputar informasi perkara, Biaya Perkara, Status Perkara, dan Produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya. Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Bintuhan di bidang informasi administrasi perkantoran (kesekretariatan),  seperti Informasi dan layanan informasi seputar anggaran, Kepegawaian, dan Teknologi Informasi dan sumber daya pengadilan. Sedengkan layanan Informasi dan Pengaduan, yaitu informasi dan layanan umum, serta pengaduan.

10. Pojok Ecourt

e Court

 

e Court2

 

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Pengadilan Agama Bintuhan dalam hal layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

 

11.  WC Umum

WC Umum

12. Gazebo

Gazebo

Bangunan ini menjadi tempat bagi pengunjung untuk beristirahat, tentu dengan adanya fasilitas ini kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik.