Fasilitas Publik
Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berbagai pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Bintuhan sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, maka Pengadilan Agama Bintuhan mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.
Sarana dan prasarana tersebut diantaranya adalah:
1. Fasilitas Untuk Penyandang Penyandang Disabilitas
Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.
Dalam hal memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Bintuha, seperti ketika mendaftarkan perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Bintuhan menyediakan fasilitas kursi roda untuk mereka para penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Bintuhan baik yang sedang sakit atau sudah lansia.
2. Fasilitas Charger HP
Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan, kebutuhan HP (Handphone) sebagai alat komunikasi tidak bisa kita hindari. Oleh karenanya HP, sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering terjadi adalah, Sering kali ketika pihak-pihak atau para pencari keadilan ingin melakukan komunikasi ternyata baterai HP rendah atau sedang habis, sehingga membutuhkan tempat untuk mengisikan dayanya kembali. Maka berdasarkan masalah yang ada tersebut Pengadilan Agama Bintuhan pun menyediakan tempat khusus Charger HP sebagai salah satu bentuk pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
3. Mushola
Untuk memenuhi kebutuhan rohani para pengunjung yang datang ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan juga disediakan mushala yang memanfaatkan ruangan di dekat ruang tunggu sidang, sehingga memberikan akses yang mudah bagi pengunjung yang ingin melaksanakan ibaah shalat ataupun tadarus Al-Qur'an. Ruangan mushala dilengkapi dengan kipas angin dan sajadah untuk menambah kenyamanan.
Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan, maka alhamdulillah terwujudlah sarana dan prasarana tersebut sehingga menambah kenyamanan bagi para pencari keadilan yang berkunjung ke kantor Pengadilan Agama Bintuhan.