FAQ - PERTANYAAN DAN JAWABAN
Silakan mengajukan gugatan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Agama sesuai domisili (tempat tinggal sekarang).
Tapi sebelumnya coba dipikirkan kembali keputusan Anda untuk bercerai. Apakah memang itu jalan yang terbaik untuk ke depannya?
- Buku nikah asli
- Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili
- Surat Gugatan/ Permohonan
- Membayar panjar biaya perkara
Silakan hubungi KUA (Kantor Urusan Agama) dimana perkawinan dicatatkan untuk meminta Duplikat Akta Nikah.
Panjar biaya perkara ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bintuhan. Selengkapnya bisa dilihat di sini.
Silakan diikuti contohnya di sini.
Atau bisa juga dibuat sendiri melalui Aplikasi Gugatan Mandiri di Kantor Pengadilan Agama Bintuhan. Prosesnya mudah dan cepat.
Bisa. Pasangan yang pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar negeri akan dilakukan pemanggilan melalui jalur media massa.
Tetap bisa.
Komplek Perkantoran Pondok Pusaka, bundaran kedua belok ke kanan, di belakang gedung Dinas Kesehatan.
Negara menyediakan fasilitas berperkara tanpa biaya atau diistilahkan prodeo.
Tapi dibatasi kuota dan jumlah tertentu sesuai dengan anggaran DIPA yang diterima Pengadilan Agama.
Ketika lawan/ tergugat tidak hadir, biasanya sampai dua kali sidang saja. Jika memang terbukti bahwa rumah tangga telah memiliki alasan untuk bercerai.
Bila alasan bercerai karena terjadi cek cok yang terus-menerus, maka diperbolehkan.
Beberapa contoh:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
- Suami melanggar taklik talak
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga
Jawaban masih dalam proses
Bisa. Namun untuk anak yang belum berumur 12 tahun, maka hak pemeliharaan otomatis ada pada ibu kandung.
Jawaban masih dalam proses
Jawaban masih dalam proses
Akta cerai bisa diambil melalui perantara Pengadilan Agama tempat domisili/ alamat saudara berada dengan menyampaikan kepada Pengadilan Agama tersebut untuk dibantu disampaikan permohonan pengambilan akta cerai ke PA-Bintuhan.
Pengadilan Agama tempat saudara berada tersebut nanti akan membantu dengan menyampaikan surat ke PA-Bintuhan. untuk syarat dan ketentuannya bisa saudara langsung datang ke meja informasi Pengadilan Agama tempat domisili saudara tersebut, dengan membawa KTP dan Bukti berpekara (Surat Pemberitahuan Putusan) yang telah dikirimkan kepada saudara.
Jawaban masih dalam proses
Bisa, jika:
- Masih dalam masa iddah
- Pihak yang mengajukan cerai adalah suami
Bisa, tapi dengan ketentuan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam serta tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.
- Mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama setempat
- Melengkapi persyaratan selengkapnya di sini
Silakan meminta bantuan ke Pengadilan Agama di mana Anda bertempat tinggal sekarang untuk menghubungi Pengadilan Agama Bintuhan.
Bisa.
Tidak ada, kami berkomitmen untuk memberikan Akta Cerai secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen Akta Cerai sekarang sudah dilengkapi fitur-fitur keamanan yang melekat. Keaslian dokumen Akta Cerai bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi HP yang bisa diunduh di sini.
Dapat diwakilkan atau dikuasakan.
- Advokat/ Pengacara
- Keluarga dekat (dengan memenuhi syarat-syaratnya)
- Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa tentang adanya hubungan kekerabatan dengan Kuasa
- Surat Kuasa (tertulis) kepada Kuasa diatas materai. Contohnya Disini
- Surat Keterangan dan Surat Kuasa tersebut dilampirkan dalam surat permohonan sebagai Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bintuhan untuk mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Ketua Pengadilan Agama Bintuhan
Setelah itu Wakil atau Kuasa dapat mewakili untuk mengajukan gugatan, menghadiri sidang, membawa saksi ke persidangan, dan seterusnya.
Suami tanda tangan ataupun tidak, setuju ataupun tidak, perceraian tetap dapat terjadi.
Jika isteri mengajukan cerai dan setelah melalui proses persidangan oleh Majleis Hakim diputus bercerai, maka yang menceraikan adalah Majelis Hakim tersebut atas nama Negara.