Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

FAQ - PERTANYAAN DAN JAWABAN

Saya ingin bercerai, bagaimanakah caranya?

Silakan mengajukan gugatan dan kelengkapan lainnya ke Pengadilan Agama sesuai domisili (tempat tinggal sekarang).

Tapi sebelumnya coba dipikirkan kembali keputusan Anda untuk bercerai. Apakah memang itu jalan yang terbaik untuk ke depannya?

Apa sajakah kelengkapan lainnya sebagai syarat cerai tersebut?

- Buku nikah asli

- Fotocopy KTP atau Surat Keterangan Domisili

- Surat Gugatan/ Permohonan

- Membayar panjar biaya perkara

Bagaimana bila buku nikah asli hilang?

Silakan hubungi KUA (Kantor Urusan Agama) dimana perkawinan dicatatkan untuk meminta Duplikat Akta Nikah.

Berapakah panjar biaya perkara untuk bercerai?

Panjar biaya perkara ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bintuhan. Selengkapnya bisa dilihat di sini.

Bagaimanakah cara membuat gugatan untuk bercerai?

Silakan diikuti contohnya di sini.

Atau bisa juga dibuat sendiri melalui Aplikasi Gugatan Mandiri di Kantor Pengadilan Agama Bintuhan. Prosesnya mudah dan cepat.

Suami atau isteri telah pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Apakah bisa bercerai?

Bisa. Pasangan yang pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, baik di dalam maupun di luar negeri akan dilakukan pemanggilan melalui jalur media massa.

Suami atau isteri tidak hadir di persidangan, apakah perkara bisa putus (jadi bercerai)?

Tetap bisa.

Dimanakah alamat kantor Pengadilan Agama Bintuhan?

Komplek Perkantoran Pondok Pusaka, bundaran kedua belok ke kanan, di belakang gedung Dinas Kesehatan.

Saya tidak punya cukup uang untuk membayar panjar biaya perkara. Apa ada keringanan untuk saya?

Negara menyediakan fasilitas berperkara tanpa biaya atau diistilahkan prodeo.

Tapi dibatasi kuota dan jumlah tertentu sesuai dengan anggaran DIPA yang diterima Pengadilan Agama.

Sidang perceraian itu sampai berapa kali sidang?

Ketika lawan/ tergugat tidak hadir, biasanya sampai dua kali sidang saja. Jika memang terbukti bahwa rumah tangga telah memiliki alasan untuk bercerai.

Bolehkah membawa saksi keluarga untuk perkara perceraian?

Bila alasan bercerai karena terjadi cek cok yang terus-menerus, maka diperbolehkan.

Alasan yang diperbolehkan untuk bisa cerai apa saja?

Beberapa contoh:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  7. Suami melanggar taklik talak
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga
Siapa saja yang dapat dijadikan wakil untuk mengurus perceraian?

Jawaban masih dalam proses

Bisakah seorang ayah mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai?

Bisa. Namun untuk anak yang belum berumur 12 tahun, maka hak pemeliharaan otomatis ada pada ibu kandung.

Apakah bisa menikahi calon yang belum mendapatkan surat cerai?

Jawaban masih dalam proses

Apa bisa saya mengajukan cerai, tapi diwakilkan/ diurus oleh orang lain?

Jawaban masih dalam proses

Apakah bisa saya mendapatkan akta cerai untuk dikirim ke alamat domisili saya yang jauh dari Pengadilan Agama tempat dimana saya bercerai?

Akta cerai bisa diambil melalui perantara Pengadilan Agama tempat domisili/ alamat saudara berada dengan menyampaikan kepada Pengadilan Agama tersebut untuk dibantu disampaikan permohonan pengambilan akta cerai ke PA-Bintuhan.

Pengadilan Agama tempat saudara berada tersebut nanti akan membantu dengan menyampaikan surat ke PA-Bintuhan. untuk syarat dan ketentuannya bisa saudara langsung datang ke meja informasi Pengadilan Agama tempat domisili saudara tersebut, dengan membawa KTP dan Bukti berpekara (Surat Pemberitahuan Putusan) yang telah dikirimkan kepada saudara.

Setelah bercerai siapakah yang menanggung nafkah anak?

Jawaban masih dalam proses

Bisakah kami rujuk kembali setelah keluar akta cerai?

Bisa, jika:

  1. Masih dalam masa iddah
  2. Pihak yang mengajukan cerai adalah suami
Bisakah Pengadilan Agama mengesahkan nikah siri/ nikah dibawah tangan?

Bisa, tapi dengan ketentuan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat menurut hukum Islam serta tidak ada ikatan dengan perkawinan lainnya.

Saya berniat menikah lagi dan isteri pertama sudah mengizinkan, bagaimana proses dan persyaratannya?
  1. Mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama setempat
  2. Melengkapi persyaratan selengkapnya di sini
Bagaimana caranya ambil Akta Cerai sedangkan posisi saya masih di perantauan?

Silakan meminta bantuan ke Pengadilan Agama di mana Anda bertempat tinggal sekarang untuk menghubungi Pengadilan Agama Bintuhan.

Saya ditipu oleh suami atau isteri, apakah saya bisa mengajukan pembatalan perkawinan?

Bisa.

Apakah ada jalur alternatif atau jalur cepat untuk mendapatkan akta cerai? Kalau bisa tanpa melalui proses persidangan?

Tidak ada, kami berkomitmen untuk memberikan Akta Cerai secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen Akta Cerai sekarang sudah dilengkapi fitur-fitur keamanan yang melekat. Keaslian dokumen Akta Cerai bisa dicek secara mandiri melalui aplikasi HP yang bisa diunduh di sini.

 

Apakah mengajukan perceraian harus datang sendiri?

Dapat diwakilkan atau dikuasakan.

Siapa yang dapat jadi wakil atau kuasa tersebut?
  1. Advokat/ Pengacara
  2. Keluarga dekat (dengan memenuhi syarat-syaratnya)
Apa syarat mengajukan wakil atau kuasa tersebut?
  1. Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa tentang adanya hubungan kekerabatan dengan Kuasa
  2. Surat Kuasa (tertulis) kepada Kuasa diatas materai. Contohnya Disini
  3. Surat Keterangan dan Surat Kuasa tersebut dilampirkan dalam surat permohonan sebagai Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bintuhan untuk mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Ketua Pengadilan Agama Bintuhan

Setelah itu Wakil atau Kuasa dapat mewakili untuk mengajukan gugatan, menghadiri sidang, membawa saksi ke persidangan, dan seterusnya.

Apakah bisa bercerai tanpa adanya tanda tangan dari suami?

Suami tanda tangan ataupun tidak, setuju ataupun tidak, perceraian tetap dapat terjadi.

Jika isteri mengajukan cerai dan setelah melalui proses persidangan oleh Majleis Hakim diputus bercerai, maka yang menceraikan adalah Majelis Hakim tersebut atas nama Negara.