Tata Tertib Persidangan di Pengadilan Agama Bintuhan
1. | Peserta sidang datang sebelum jadwal persidangan; |
2. | Peserta sidang datang dengan berpakaian sopan dan rapi; |
3. | Peserta sidang terlebih dahulu melapor kepada petugas dan mengambil nomor antrian; |
4. | Peserta sidang menunggu dengan tertib dan tidak membuat kegaduhan; |
5. | Peserta sidang dilarang membuang sampah sembarangan; |
6. | Peserta sidang dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di ruang tunggu sidang; |
7. | Peserta sidang dilarang membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang; |
8. | Peserta sidang dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya izin tertulis dari Ketua Pengadilan; |
9. | Petugas Keamanan Pengadilan, karena fungsi dan tugasnya, tanpa surat perintah dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa berbagai benda berbahaya tersebut di atas ke dalam ruang sidang; |
10. | Peserta sidang masuk ke ruang sidang apabila telah dipanggil dan diizinkan oleh petugas sidang; |
11. | Peserta sidang sebelum masuk ke ruang sidang harus menonaktifkan alat komunikasi/handphone; |
12. | Selama sidang berlangsung, peserta sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang; |
13. | Peserta sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu jalannya sidang (handphone agar dimatikan/tidak menelepon atau menerima telepon); |
14. | Peserta sidang dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Hakim Pemeriksa Perkara menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan; |
15. | Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta izin dahulu kepada Hakim Pemeriksa Perkara; |
16. | Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada institusi Pengadilan; |
17. | Peserta sidang menyapa Hakim Pemeriksa Perkara dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”; |
18. | Peserta sidang berbicara dengan suara yang jelas ketika Hakim Pemeriksa Perkara atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan; |
19. | Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat; |
20. | Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman video harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Pemeriksa Perkara; |
21. | Siapapun di dalam ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, kemudian setelah Hakim memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka yang bersangkutan terpaksa dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana bisa dilakukan penuntutan terhadapnya. |
Tata tertib persidangan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Informasi lengkap dapat dibaca pada klik di sini PERMA No. 5 Tahun 2020.