Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Tata Tertib Persidangan di Pengadilan Agama Bintuhan

 1.  Peserta sidang datang sebelum jadwal persidangan 
 2. Peserta sidang datang dengan berpakaian sopan dan rapi. Bagi laki-laki pakai peci dan bagi perempuan memakai pakaian muslimah
 3.  Peserta sidang yang telah datang terlebih dahulu melapor kepada petugas sidang dan mengambil nomor antrian
 4. Peserta sidang yang telah melapor kepada petugas sidang menunggu dengan tertib di ruang tunggu
 5. Peserta sidang masuk ke ruang sidang, apabila telah dipanggil dan diizinkan oleh petugas sidang
 6. Peserta sidang sebelum masuk ke ruang sidang harus menonaktifkan handphone (HP)
 7. Peserta sidang dilarang membawa senjata tajam dan senjata api yang membahayakan pihak lain
 8. Peserta sidang dilarang membawa anak-anak masuk ke ruang sidang
 9. Peserta sidang dilarang merokok di dalam ruangan sidang
10. Peserta sidang harus mengikuti tata tertib persidangan dan harus mentaati semua perintah mejelis hakim selama persidangan berlangsung

Tata tertib persidangan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Informasi lengkap dapat dibaca pada klik di sini PERMA No. 5 Tahun 2020