Tata Tertib Persidangan di Pengadilan Agama Bintuhan
1. | Peserta sidang datang sebelum jadwal persidangan |
2. | Peserta sidang datang dengan berpakaian sopan dan rapi. Bagi laki-laki pakai peci dan bagi perempuan memakai pakaian muslimah |
3. | Peserta sidang yang telah datang terlebih dahulu melapor kepada petugas sidang dan mengambil nomor antrian |
4. | Peserta sidang yang telah melapor kepada petugas sidang menunggu dengan tertib di ruang tunggu |
5. | Peserta sidang masuk ke ruang sidang, apabila telah dipanggil dan diizinkan oleh petugas sidang |
6. | Peserta sidang sebelum masuk ke ruang sidang harus menonaktifkan handphone (HP) |
7. | Peserta sidang dilarang membawa senjata tajam dan senjata api yang membahayakan pihak lain |
8. | Peserta sidang dilarang membawa anak-anak masuk ke ruang sidang |
9. | Peserta sidang dilarang merokok di dalam ruangan sidang |
10. | Peserta sidang harus mengikuti tata tertib persidangan dan harus mentaati semua perintah mejelis hakim selama persidangan berlangsung |
Tata tertib persidangan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Informasi lengkap dapat dibaca pada klik di sini PERMA No. 5 Tahun 2020.