Contoh Formulir Permintaan Informasi

Formulir Permintaan Informasi

Disusun berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Untuk mengajukan permohonan informasi, ikuti langkah-langkah berikut :

1. Bacalah prosedur pelayanan permintaan informasi sebelum mengisi formulir permintaan informasi.
2. Unduh/download file Formulir Permintaan Informasi dibawah ini
  * Lampiran III Formulir Permohon Informasi Model A
  * Lampiran IV Formulir Permohonan Informasi Model B
3. Isi formulir tersebut dengan benar sesuai petunjuk
4. Formulir dapat di :
  Diantar langsung formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Bintuhan, atau
  Dikirim ke email Pengadilan Agama Bintuhan: “This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
5. Menunggu jawaban dari kami atas permintaan informasi yang Anda ajukan