Arsip Artikel di Pengadilan Agama Bintuhan
Forensika Alat Bukti Elektronik Sebagai Upaya Menemukan Kebenaran
Oleh: Abdil Baril Basith, MH
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan)
Pendahuluan
Blackout 4/8. Frasa tersebut cukup menggambarkan bagaimana ketergantungan manusia kepada energi listrik dan berbagai produk turunan, dan yang terkait dengannya. Perbankan, perhotelan, perdagangan, transportasi daring, dan lain sebagainya di pulau Jawa, lumpuh sekira 5-18 jam di hari Minggu-Senin (4-5 Agustus 2019). Peristiwa tersebut ditenggarai sebagai bencana perekonomian nasional, dan kerugian pada konsumen dalam skala besar dan luas, mencapai trilyunan[ https://www.indotelko.com/read/1565045419/blackout-ekonomi-nasional, diakses tanggal 24 Februari 2020, pukul 2156].
Peristiwa diatas melukisjelaskan kondisi sosial kekinian, tentang ketergantungan dan peran vital energi, teknologi dan informasi. Perkembangan teknologi informasi dalam konteks ini adalah interconnected network yang melahirkan dunia maya (cyberspace).
Dunia maya memiliki berbagai konsekuensi yang mempengaruhi lalu lintas hukum, seperti dematerialisasi, kebergantungan ekonomi dan jasa pada informasi melalui jaringan digital, berkurangnya fungsi material kertas, internasionalisasi atau deteritorialisasi, borderless, turbulensi teknik yang perkembangannya berjalan dengan kecepatan tinggi yang menyebabkan peraturan perundang-undangan terseok-seok mengikutinya.[ Herlin Boediono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2012), Cet. III, hlm, 211.]
Dalam tulisan ini akan mencoba membahas eksistensi alat bukti elektronik, baik analog maupun digital, dan aspek legalitasnya, juga pemeriksaan dan praktek pembuktian yang pernah penulis alami.
Selengkapnya klik di sini Download