Seputar Peradilan
Bintuhan - Kamis, 19 Juni 2025 dalam rangka mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Bintuhan mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, pada Kamis, 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Pada kegiatan tersebut diikuti oleh Panitera Gugatan Tri Aji Pamungkas, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Tri Puspita Sari, S.H.I., M.H.I., Staf Panitera Muda Hukum Syakina Mardayanti, S.H., dan Elta Alpiana, A.Md.A.B.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor: 1360/DJA.3/TI1.3.3/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal Update Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 3.0, yang berisi pengenalan dan pemutakhiran sistem Aplikasi EAC sebagai bagian dari integrasi dengan SIPP.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Bintuhan menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan yang modern, transparan, serta memanfaatkan teknologi informasi. Kehadiran aplikasi seperti EAC diharapkan menjadi solusi atas tantangan di era digital dan mampu memperkuat kualitas layanan bagi para pencari keadilan.
(FA/ Foto by Bahri)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur