Seputar Peradilan
Bintuhan - Pengadilan Agama Bintuhan mencatat sejarah baru dengan melakukan penyerahan Elektronik Akta Cerai (EAC) pertama secara resmi kepada para pihak pada Kamis, 03 Juli 2025. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik dan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
Penerapan EAC ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Bintuhan dalam memulai era baru demi memaksimalkan pelayanan peradilan dengan menerbitkan Akta Cerai Elektronik pertama. Hal ini merupakan wujud nyata dalam mengaplikasikan transformasi digital di lingkungan Peradilan Agama sekaligus memenuhi instruksi Dirjen Badilag. EAC Perdana ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan bersama Panitera Pengadilan Agama Bintuhan.
Elektronik Akta Cerai (EAC) adalah terobosan sistem digital yang memungkinkan proses pembuatan, penandatanganan, dan pendistribusian akta cerai dilakukan secara elektronik. Sistem ini telah disahkan melalui SK Dirjen Badilag No. 932 Tahun 2025 dan terintegrasi dengan database terpusat untuk memastikan keabsahan dan keamanan data. Dengan pemberian secara simbolis. Pengadilan Agama Bintuhan mendukung realisasi pelaksanaan EAC demi memberikan pelayanan yang prima kepada para pihak pencari keadilan.
(SM/ Foto by Bahri)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur