Seputar Peradilan
Bintuhan, Senin - 04 Agustus 2025 Ketua Pengadilan Agama Bintuhan yang diwakili Hakim Pengadilan Agama Bintuhan Bayu Aji Nugraha, S.H. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur Tahun 2025–2029.
Rapat yang dilangsungkan di Ruang Sidang Paripurna DPRD ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., mewakili Bupati Kaur, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, S.H., dan Wakil Ketua II Mardianto, S.AP.
Dalam sambutannya, Wabup Abdul Hamid menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Kaur selama lima tahun ke depan. Dokumen ini dirancang secara teknokratik dan partisipatif sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
(IT/Foto by Dona)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur