Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

82 PENGADILAN AGAMA BINTUHAN IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Bintuhan - Jum’at, 08 Agustus 2025 Pengadilan Agama Bintuhan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”, yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bintuhan Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H., Wakil Ketua M. Mustadiran, S.H.I, jajaran Hakim Pengadilan Agama Bintuhan dan unsur Kepaniteraan.

82 PENGADILAN AGAMA BINTUHAN IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM2

Bertindak sebagai narasumber Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode Tahun 2017–2024 sekaligus pakar hukum yang telah banyak memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum acara perdata dan hukum keluarga Islam di Indonesia. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta sensitivitas para aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia.

82 PENGADILAN AGAMA BINTUHAN IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM3

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan tenaga teknis Pengadilan Agama Bintuhan semakin siap dan peka dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan, sesuai dengan prinsip peradilan yang agung dan berkeadilan sosial. Mampu mengimplementasikan pedoman yang sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keadilan yang setara, serta layanan peradilan yang ramah dan inklusif bagi semua pihak yang mencari keadilan.

(IT/Foto by Ahmad Ir)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur