Seputar Peradilan

Bintuhan - Kamis, 12 Februari 2026 Pengadilan Agama Bintuhan kembali melaksanakan Kegiatan Sidang di Luar Gedung. Kegiatan ini berturut-turut dari hari Kamis dan Jum’at, 12 dan 13 Februari 2026, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semidang Gumay dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Pada awal tahun 2026 ini Pengadilan Agama Bintuhan langsung melanjutkan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, yaitu Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Sidang di luar gedung merupakan program tahunan dari Mahkamah Agung yang dilaksanakan seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia. Program ini diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan baik dari segi jarak, transportasi, maupun biaya. Dengan adanya sidang keliling ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Bintuhan pada tanggal 12 Februari 2026 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H., dan didampingi Panitera Muda Permohonan Keptia Fitriani, S.H., M.H. Panitera Pengganti beserta staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Semidang Gumay, Desa Lubuk Gung, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur. Selanjutnya pada hari Jum’at, 13 Februari 2026 akan juga dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Kemuning.
Program sidang di luar gedung atau sidang keliling Pengadilan Agama Bintuhan juga merupakan layanan jemput bola untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, yang terhambat jarak, waktu, dan biaya. Program ini meliputi perkara isbat nikah, cerai, waris, dan hak asuh anak, yang terintegrasi dengan PTSP Keliling.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Bintuhan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Di mana masyarakat yang jaraknya jauh dari Pengadilan Agama Bintuhan tidak perlu datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bintuhan, melainkan Tim Sidang di Luar Gedunglah yang mendatangi masyarakat di Kantor Urusan Agama setempat.
(IT/Foto by Syakinah)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
