Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

Bagaimana Membantu Masyarakat Pencari Keadilan?

4. Bagaimana Membantu Masyarakat Pencari Keadilan

Sebagaimana terjadwal, Seninan kali ini, 27 Januari 2020 mengangkat topik "Rekonvensi Secara Lisan: formulasi posita dan petitanya". Sebagai penyaji, M. Hidayatullah, S.H.I., sedangkan moderator, Khoiril Anwar, S.Ag., M.H.I.

Pemaparan dimulai dengan berbagai pedoman hukum positif tentang gugatan balik. "Ternyata, ada beberapa hal yang di sana ada beragam pendapat. Maka, untuk itu, diskusi ini bertujuan mencari kesepakatan, dan atau kesepakatan untuk tidak sepakat", demikian kalimat terakhir penyaji.

"Hukum acara kita memang mengenal asas membantu para pencari keadilan, dengan tentu saja mengindahkan asas-asas lainnya. Adil, audi et alteram partem, proporsional, dan sebagainya. Hal tersebut diterapkan dalam cara kita mengadili perkara yang di dalamnya ada rekonvensi", menanggapi Ketua PA Bintuhan, Ibu Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag.

Setelah satu-persatu pelik-pelik topik dikaji tuntas, sesi berikutnya adalah dialog tambahan dimana mengemuka urun rembug sumbang saran.

"Saya ajukan problem perihal masih adanya redaksi yang berbeda antara satu BAS dengan BAS yang lainnya, untuk ihwal yang sama, berkaitan pedoman terbaru SIPP perlu adanya keseragaman. Saya fikir, seragam lebih indah untuk hal tersebut. Hal lainnya, perihal eksekusi 1/3 gaji untuk mantan isteri", Panitera Bintuhan, Bapak Adi Harja, S.H., berkomentar.

"Sebagai peserta diskusi, saya sampaikan satu topik perihal rerekonvensi", sang moderator menimpali.

"Yah. Pak Wakil, topik-topik dari Pak Panitera dan Pak Khoiril sebagai bahan untuk diskusi Seninan Kita di Februari", Kata Bu Ketua.

Yang disebut mengacungkan dua jempol. "Siap. Laksanakan!".

Acara dipungkas dengan pembacaan poin-point kesepakan sebagai berikut:

  1. Duplik sebagai batas akhir pengajuan rekonvensi;
  2. Memformulasikan posita dan petita, untuk kemudian dialihkan ke dalam putusan;
  3. Menjelaskan terkait hak-hak isteri yang akan ditalak, perihal mut'ah dan iddahnya.

Selamat.

(Tim Redaksi)