Seputar Peradilan

75. Putusan Pidana Dan Perceraian

Topik Seninan kali ini mengangkat topik "Perceraian Dengan Alasan Pasal 19 huruf (c) PP 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) KHI", dengan penyaji Bapak Abdil Baril Basith, S.Ag., S.H., MH. Dengan pembawa acara Bapak Happy Pian, SH. Dalam kesempatan tersebut dikemukakan setidaknya dua masalah dalam topik ini, yaitu, pertama, bagaimana bila angka 5 (lima) tahun tersebut bersifat kumulasi baik karena residive ataupun perbuatan yang tertinggal. Kedua, bagaimanakah praktik pemeriksaan terkait formil salinan putusan tersebut dalam kaitannya dengan status Berkekuatan Hukum Tetap, karena terdapat varian wujud vonis selain putusan, yaitu petikan.

"Bagaimana bila pengajuan alasan huruf "c" tersebut diajukan setelah pasangan bebas?", Pak Aril memancing perdebatan. "Dalam kesempatan ini pula Saya sarankan kepada Meja I, untuk mengkumulasifkan posita. Jangan hanya huruf "f" saja, ataupun huruf "c" saja. Namun, digabung. Mana yang paling mudah, itu nanti yang dibuktikan", ujarnya, memungkas.

Meminjam pepatah Minang, "Basilang kayu dalam tungku, baitu api mangko iduik", umpan lambung dan umpan balik mengemuka dari Pak Khoiril Anwar, S.Ag, MHI, dan Pak M. Hidayatullah, SHI.

Pada akhirnya, disepakati bahwa:

  1. 5 (lima) tahun sebagaimana Pasal 19 huruf (c) PP 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) KHI, dapat dipenuhi dengan kumulasi;
  2. Salinan Putusan dengan Petikan, dipersamakan, dan demikian pula Keterangan BHT dengan Surat Keterangan tidak diajukannya upaya hukum dalam rentang yang telah ditetapkan;

74. Putusan Pidana Dan Perceraian

(Tim Redaksi)