Seputar Peradilan

16. PERCEPAT PELAKSANAAN PENETAPAN AHLI WARIS PENGADILAN AGAMA BINTUHAN BUAT MOU 1

BINTUHAN - Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 bertempat di ruang Media Center kantor Pengadilan Agama Bintuhan diadakanlah Nota Kesepahaman/ MOU antara Pengadilan Agama Bintuhan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur, di mana Ibu Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. selaku Ketua Pengadilan Agama Bintuhan sebagai pihak pertama dan Bapak Zakarman, S.H. Selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur sebagai pihak kedua. Pihak pertama serta pihak kedua mengadakan Nota Kesepahaman/ MOU mengenai layanan terpadu percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertifikasi lainya serta pelayanan administrasi kelengkapan pelaksanaan sita, eksekusi dan lelang dengan ini sepakat untuk mengadakan Nota Kesepahaman/ MOU.

16. PERCEPAT PELAKSANAAN PENETAPAN AHLI WARIS PENGADILAN AGAMA BINTUHAN BUAT MOU 2

Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman/ MOU antara pihak pertama dan pihak kedua bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum para pihak dalam mewujudkan hak-haknya serta bermaksud mewujudkan asas hukum berperkara dan pelaksanaan putusan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, demi mewujudkan tujuan tersebut pihak pertama dan kedua saling memahami dan mempercayai kebenaran tindakan masing-masing pihak. 

16. PERCEPAT PELAKSANAAN PENETAPAN AHLI WARIS PENGADILAN AGAMA BINTUHAN BUAT MOU 2

16. PERCEPAT PELAKSANAAN PENETAPAN AHLI WARIS PENGADILAN AGAMA BINTUHAN BUAT MOU 4

Pihak pertama mempunyai hak prioritas layanan informasi dan administrasi dari pihak kedua, untuk kepentingan kelancaran dan percepatan pelaksanaan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertifikasi lainya serta kelancaran pemeriksaan setempat (descente), sita dan eksekusi putusan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Kaur. Sedangkan pihak kedua mempunyai hak untuk meminta penjelasan pihak pertama dalam hal penetapan ahli waris, pemeriksaan setempat (descente), sita eksekusi hak atas tanah ataupun dokumen lelang ataupun bukti kepemilikan / akta autentik hak atas tanah yang diajukan eksekusi oleh pihak pertama hanya fotokopi, dimana akta aslinya ditahan atau disembunyikan ataupun berada dalam lembaga ini yang tidak dapat diperlihatkan atau diajukan secara langsung dalam proses eksekusi. 

(AGUS)

 

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@bpskabupatenkaur

#Pengadilan #Peradilan #PengadilanAgama #SobatBadilag #Badilag #PengadilanAgamaBintuhan #PABintuhan #Bintuhan #Kaur #Bengkulu #ReformasiBirokrasi #ZonaIntegritas #WBKWBBM #kemenPANRB #MomentumPerubahanASN #TransformasiASN #YukASNBerubah #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #Indonesia #MOU #Kesepahaman #Notakesepahaman #perjanjian #BPN #Pertanahan #Tanah #Sertifikat #Waris #Perkara