Seputar Peradilan
BINTUHAN - Ada tiga pihak bertemu di ruang mediasi Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. Pihak pertama adalah penggugat, pihak kedua tergugat, dan pihak ketiga Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Kelas II Ibu Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. selaku mediator. Ketiganya berkumpul dalam rangka memenuhi tahapan sebelum persidangan, diharapkan melalui kegiatan mediasi ini bisa berdamai sehingga tidak terjadi perceraian. Tentunya mediator mengusahakan jalan terbaik yang membawa mashlahat yang lebih besar bagi kedua belah pihak.
Walaupun hakim mediator sudah berusaha agar perkara ini berakhir dengan perdamaian sampai penggugat mencabut perkaranya, akan tetapi hasil akhirnya sebatas berhasil membujuk kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan perdamaian akibat perceraian. Poin-poin dalam kesepakatan berupa hak asuh anak, nafkah anak, dan nafkah iddah, dan mut’ah.
(HMA & MNA)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@bpskabupatenkaur
#Pengadilan #Peradilan #PengadilanAgama #SobatBadilag #Badilag #PengadilanAgamaBintuhan #PABintuhan #Bintuhan #Kaur #Bengkulu #ReformasiBirokrasi #ZonaIntegritas #WBKWBBM #kemenPANRB #MomentumPerubahanASN #TransformasiASN #YukASNBerubah #ASNBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #Indonesia #Mediasi #Mediator #Cerai #Talak