Seputar Peradilan
Bintuhan - Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan dilaksanakan kesepakatan damai untuk mediasi perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Bhn. Hal ini tidak lepas dari peran serta Hakim Mediator bersertifikat Bapak Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. yang sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Agama Bintuhan.
Alhamdulilah, perkara ini bisa diselesaikan dengan kesepakatan damai antara para pihak dengan status berhasil dimediasi. Hal ini, tidak lepas dari kegigihan dan upaya yang maksimal dari mediator.
Dalam proses mediasi ini Mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, sehingga menghasilkan penyelesain yang terbaik bagi mereka.
(Boby/Foto: Liswan)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics