Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

20 KETUA PN DAN PA BINTUHAN TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJASAMA RADIUS WILAYAH

Bintuhan-Kamis, 30 Maret 2023. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bintuhan diadakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor W8.U5/399/HT.01.10/3/2023 Nomor W7-A7/588/HK.05/3/2023 tentang Radius Wilayah dan Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Agama Bintuhan.

20 KETUA PN DAN PA BINTUHAN TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJASAMA RADIUS WILAYAH1

Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak ini langsung ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Bapak Adil Hakim, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Bapak Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., hadir juga dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama ini Panitera Pengadilan Negeri Bintuhan Bapak Jumardi Lisman, S.H. dan Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Ibu Kasvina Melzai, S.H.I.

Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, dapat menjadi acuan kedua pihak dalam menetapkan radius wilayah pangggilan dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Agama Bintuhan.

(Boby/Photo:Liswan)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics