Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

43 MATANGKAN PERSIAPAN ISBAT NIKAH TERPADU KETUA PENGADILAN AGAMA BINTUHAN RAKOR BERSAMA SELURUH KEPALA KUA

Bintuhan - Senin, 10 Juli 2023. Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Bapak Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. bersama Panitera Ibu Kasvina Melzai, S.H.I. menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur. Acara ini dihadiri oleh Pihak Kementerian Agama Kabupaten Kaur dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kaur.

43 MATANGKAN PERSIAPAN ISBAT NIKAH TERPADU KETUA PENGADILAN AGAMA BINTUHAN RAKOR BERSAMA SELURUH KEPALA KUA2

Rapat Koordinasi ini dilakukan guna mematangkan persiapan pelaksanaan  isbat nikah terpadu yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kaur. Ketua Pengadilan Agama Bintuhan mengharapkan, agar segala keperluan dan persiapan telah dilaksanakan, sehingga pada pelakasanaannya nanti dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Tanun 2022 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dan Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Provinsi Bengkulu.

43 MATANGKAN PERSIAPAN ISBAT NIKAH TERPADU KETUA PENGADILAN AGAMA BINTUHAN RAKOR BERSAMA SELURUH KEPALA KUA23

Pihak Kementerian Agama Kabupaten Kaur, melalui KUA di setiap Kecamatan sedang dalam proses mendata pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahannya, dan masih dilakukan verifikasi data apakah memenuhi persyaratan untuk mengikuti isbat nikah terpadu. Kendala yang dihadapi oleh Kepala KUA kecamatan saat ini adalah kesulitan dalam melakukan verifikasi data pasangan yang mendaftarkan isbat nikah terpadu karena masih ditemukan beberapa berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Isbat nikah ini menjadi solusi bagi pasangan suami istri yang status pernikahannya belum tercatat di Pemerintah dan belum mendapatkan buku nikah.

(Bbs)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics