Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

38 SIDANG DI LUAR GEDUNG PA BINTUHAN BENTUK KOMITMEN MELAYANI MASYARAKAT

Bintuhan - Jum'at, 26 April 2024. Pengadilan Agama Bintuhan kembali melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung, yang mengambil tempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Kemuning. Sidang Di Luar Gedung kali ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H.,  dan Evi Yati, S.H. sebagai Panitera Muda Hukum. Selain itu, juga hadir petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

38 SIDANG DI LUAR GEDUNG PA BINTUHAN BENTUK KOMITMEN MELAYANI MASYARAKAT2

Pada hari sebelumnya Kamis 25 April 2024  kegiatan Sidang Di Luar Gedung juga dilaksankan di KUA Semidang Gumay. Sidang Di Luar Gedung merupakan wujud pelayanan maksimal Pengadilan Agama Bintuhan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kaur.

38 SIDANG DI LUAR GEDUNG PA BINTUHAN BENTUK KOMITMEN MELAYANI MASYARAKAT3

Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Bintuhan juga mengadirkan layanan inovasi PTSP Keliling atau disingkat SIKELI, dimana memberikan layanan seperti Informasi Perkara, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Sisa Panjar, Pengambilan Produk Pengadilan dan juga pelaksanaan Public  Campaign Zona Integritas (anti korupsi, gratifikasi, suap, dan pungli).

38 SIDANG DI LUAR GEDUNG PA BINTUHAN BENTUK KOMITMEN MELAYANI MASYARAKAT4

Sidang di luar gedung adalah upaya Pengadilan Agama Bintuhan dalam memberikan pelayanan yang prima, dimana para pihak berperkara tidak perlu mendatangi Kantor Pengadilan Agama Bintuhan, melainkan petugas dari Pengadilan Agama Bintuhan itu sendiri yang akan mendatangi pihak tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. 

(IT/Foto by Helmy)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur