Seputar Peradilan
Bintuhan - Rabu, 05 Juni 2024. Pengadilan Agama Bintuhan mengadakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Bintuhan ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen dan staf pelaksana Kepaniteraan. Selain itu rapat monev ini juga dihadiri oleh perwakilan pihak Lembaga Bantuan Hukum Bumi Se’Ase Sehijean selaku pelaksana Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bintuhan.
Ketua Pengadilan Agama Bintuhan berharap dengan dilakukannya rapat monitoring dan evaluasi ini pihak pelaksana Posbakum dapat terus memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik, ramah dan memberikan rasa keadilan sehingga menopang tugas dan fungsi pokok Pengadilan Agama Bintuhan menjadi lebih baik lagi. Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. menyampaikan, “Bilamana ada permasalahan atau hambatan, agar dikoordinasikan baik dengan Bagian Kepaniteraan maupun Kesekretariatan,” ucap beliau.
Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Happy Pian, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa agar kiranya target kinerja yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik. Hal ini juga senada dengan yang disampaikan oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum Bumi Se’Ase Sehijean bahwa pelaksanaan kegiatan Pos Bantuan Hukum sampai dengan telah selesainya triwulan I ini tidak ada kendala.
Tugas dan fungsi Posbakum Pengadilan adalah memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada POSBAKUM sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, antara lain, yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
(IT/Foto by Dody)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur