Seputar Peradilan
Bintuhan - Senin, 29 Juli 2024. Pengadilan Agama Bintuhan kembali melaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung, yang mengambil tempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Kemuning. Sidang Di Luar Gedung kali ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan, Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., Tri Puspitasari, S.H.I., M.H. Panitera Muda Permohonan, dan Evi Yati, S.H. sebagai Panitera Muda Hukum. Selain itu, juga hadir petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Bintuhan juga terus menghadirkan layanan Inovasi PTSP Keliling atau disingkat SIKELI. Yang memberikan layanan seperti Informasi Perkara, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Sisa Panjar, Pengambilan Produk Pengadilan dan juga pelaksanaan Public Campaign Zona Integritas (anti korupsi, gratifikasi, suap, dan pungli).
Di tempat terpisah saat diwawancarai Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Happy Pian, S.H., M.H. juga menyampaikan, “Dengan adanya layanan PTSP Keliling di Kecamatan Tanjung Kemuning, masyarakat dapat mempersingkat waktu perjalanan. Jika dibandingkan dengan datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Bintuhan di kota Bintuhan. Hal ini akan menghemat waktu perjalanan sekitar 45 menit,”ucap beliau.
Sidang di luar gedung adalah upaya Pengadilan Agama Bintuhan dalam memberikan pelayanan yang prima, dimana para pihak berperkara tidak perlu mendatangi Kantor Pengadilan Agama Bintuhan, melainkan petugas dari Pengadilan Agama Bintuhan itu sendiri yang akan mendatangi pihak tersebut salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
(IT)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur