Seputar Peradilan
Bintuhan - Selasa, 19 November 2024 Pengadilan Agama Bintuhan mengikuti Rapat Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Kaur Tahun 2024 di Aula Bapperida Komplek Perkantoran Padang Kempas.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bapperida Kabupaten Kaur Dr. Ir Hiftario Syahputra, S. T., M.Si. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bintuhan yang diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Happy Pian, S.H., M.H., Forkopimda, Satgas Stunting Provinsi Bengkulu Bapak Nurcahyadi Siddiq, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Se Kabupaten Kaur, dan seluruh peserta rapat yang hadir.
Kepala Bapperida Kabupaten Kaur Bapak, dalam sambutannya mengatakan, “pencegahan Stunting dan kemiskinan ini sangatlah penting. Oleh sebab itu, kita akan melakukan Aksi secara langsung pelayanan dasar yang paling utama penanganan secara langsung bagi Dinas teknis dan yang lainnya menjadi fasilitator,” ucap beliau.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis. Stunting ditandai dengan tinggi badan anak yang lebih pendek dari anak seusianya. Stunting dapat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya, malnutrisi dalam jangka panjang, kurangnya asupan gizi, infeksi berulang, stimulasi psikososial yang tidak memadai.
(IT/Photo by Domi)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur