Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

124 DUKUNG MAL PELAYANAN PUBLIK KETUA PA BINTUHAN SAKSIKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA

Bintuhan - Kamis, 21 November 2024. Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan sejumlah instansi vertikal tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Acara ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kaur, yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, M.M., Kasat Intelkam Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kaur Yudi Syahputra, S.H. dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah teknis.

124 DUKUNG MAL PELAYANAN PUBLIK KETUA PA BINTUHAN SAKSIKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA2

Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sengaja mengundang instansi vertikal dalam penandatanganan PKS ini untuk memberikan dukungan, saran, ide dan diskusi bagaimana langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan pelayanan. “Semoga dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini akan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ucap beliau.

Hal ini sejalan dengan penyampaian Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H., M.H. dalam arahannya bahwa tujuan dari dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mempercepat pelayanan.

124 DUKUNG MAL PELAYANAN PUBLIK KETUA PA BINTUHAN SAKSIKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA3

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima pelayanan publik, maka Pemerintah Kabupaten Kaur telah mengambil langkah untuk mengintegrasikan seluruh layanan publik dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD dan pihak swasta dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkap Bupati.

Untuk diketahui sudah lima instansi yang melakukan PKS dengan DPMPTSP diantaranya Samsat, Bank Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan, BPS serta Kementerian Agama.

(IT/Foto by Dody)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkau