Seputar Peradilan
Bintuhan - Kamis, 15 Mei 2025 Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. yang sekaligus merupakan Hakim Mediator kembali berhasil menyelesaikan perkara dengan kesepakatan damai melalui mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan.
Kali ini Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 74/Pdt.G/2025/PA.Bhn yang berhasil dengan kesepakatan damai melalui mediasi. Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan, “Syukur alhamdulilah bahwa perkara ini diselesaikan dengan dengan status berhasil dimediasi", ucap beliau.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena ini merupakan suatu prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Bintuhan. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.
Hal ini, tidak lepas dari kegigihan dan upaya yang maksimal dari mediator, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Dalam proses mediasi ini, Mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
(IT/Liswan)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ditbinadmin.badilag
@majalahdigital.badilag
@pta.bengkulu
@sipp_menpan
@kemenpanrb
@rbkunwas
@bps_statistics
@official.kpk
@bpskabupatenkaur
@kominfo.kabupatenkaur