Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

50 KALI INI PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DIMEDIASI DENGAN KESEPAKATAN DAMAI

Bintuhan - Kamis, 15 Mei 2025 Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I. yang sekaligus merupakan Hakim Mediator kembali berhasil menyelesaikan perkara dengan kesepakatan damai melalui mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bintuhan.

Kali ini Perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 74/Pdt.G/2025/PA.Bhn yang berhasil dengan kesepakatan damai melalui mediasi. Ketua Pengadilan Agama Bintuhan menyampaikan, “Syukur alhamdulilah bahwa perkara ini diselesaikan dengan dengan status berhasil dimediasi", ucap beliau.

50 KALI INI PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DIMEDIASI DENGAN KESEPAKATAN DAMAI2

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena ini  merupakan suatu prestasi kinerja bagi para hakim mediator di Pengadilan Agama Bintuhan. Semoga dengan adanya keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak proses mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

50 KALI INI PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DIMEDIASI DENGAN KESEPAKATAN DAMAI3

Hal ini, tidak lepas dari kegigihan dan upaya yang maksimal dari mediator, sehingga dapat diselesaikan dengan baik. Dengan memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Dalam proses mediasi ini, Mediator bertindak sebagai pihak yang netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

(IT/Liswan)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur