Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

55 DESCENTE 2025 3

Bintuhan - Senin, 26 Mei 2025 Majelis Hakim Pengadilan Agama Bintuhan melakukan Descente  (Pemeriksaan Setempat) dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2025/PA.Bhn.

Pelaksanaan descente dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I, Hakim Anggota 1 M. Mustalqiran T, S.H.I., M.H., Hakim Anggota 2 Rahmat Yudistiawan, S.Sy., M.H. dan Panitera Pengganti Tri Puspita Sari, S.H.I., M.H.I. serta didampingi dengan Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Happy Pian, S.H., M.H. dan Jurusita Pengadilan Agama Bintuhan Dody Guska Maizal, S. Sos.

55 DESCENTE 2025 2

Kegiatan descente ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dan penggalian fakta atas objek yang menjadi bagian dari perkara. Hal ini bertujuan agar majelis hakim dapat memperoleh gambaran langsung dan objektif terkait situasi dan kondisi yang relevan dengan perkara kewarisan yang tengah disidangkan. Pemeriksaan Setempat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa putusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta lapangan. Dengan melihat secara langsung kondisi tempat dan situasi yang berkaitan dengan perkara.

55 DESCENTE 2025

Pemeriksaan setempat dilakukan di berbagai desa di Kabupaten Kaur serta dihadiri oleh para pihak yang berlangsung secara aman dan tertib didampingi oleh Anggota Kepolisian Polres Kabupaten Kaur dan Badan Pertanahan Kabupaten Kaur. Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk dalam tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Bintuhan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

 

(SM/ Foto by Liswan)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur