Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Agama Bintuhan, Kawasan Zona Integritas, Pasti Melayani Sepenuh Hati, Pasti Bersih Tanpa Intimidasi, Pasti WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

56 SITA EKSEKUSI 4

Bintuhan - Selasa, 27 Mei 2025 Pengadilan Agama Bintuhan melaksanakan sita eksekusi perkara kewarisan dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PA.Bhn dan dengan nomor penetapan sita eksekusi 1/Pdt.Eks/2025/PA.Bhn. Tim sita eksekusi Pengadilan Agama Bintuhan terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Bintuhan  Dr. Zuhri Imansyah, S.H.I., M.H.I., Panitera Pengadilan Agama Bintuhan Dr. Happy Pian, S.H., M.H., Jurusita Pengadilan Agama Bintuhan Dody Guska Maizal, S. Sos., serta Tri Aji Pamungkas, S.H., M.H. dan Elta Alpiana, A.Md. A.B. sebagai saksi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon eksekusi.

56 SITA EKSEKUSI 3

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, Panitera kemudian memperlihatkan dan membacakan Penetapan tersebut,  yaitu berupa sebidang tanah dan di atasnya terdapat bangunan rumah tua sebagaimana SHM Nomor 2388/BS dan Surat Ukur Nomor 3417/PT/1983 Tanggal 24 Januari 1983 di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

56 SITA EKSEKUSI 2

Setelah pembacaan penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera dan Jurusita melakukan pemasangan plang Sita Eksekusi di objek sita.

Setelah pemasangan plang Sita Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi menyerahkan dengan sukarela sertifikat SHM objek sita kepada Panitera Pengadilan Agama Bintuhan disaksikan para pihak dan 2 orang saksi tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun.

56 SITA EKSEKUSI

Selanjutnya Panitera melakukan penyitaan dengan catatan sebagai penyimpan objek sitaan tersebut  diberitahukan bahwa supaya sebelum ada ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini, objek yang telah disita itu tidak boleh dimutasikan/ dipindahtangankan atau dihilangkan dan sebagainya. Selanjutnya Panitera menyerahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi 1 (satu) eksemplar salinan berita acara penyitaan ini.

 

(SM/ Foto by Domi)

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ditbinadmin.badilag

@majalahdigital.badilag

@pta.bengkulu

@sipp_menpan

@kemenpanrb

@rbkunwas

@bps_statistics

@official.kpk

@bpskabupatenkaur

@kominfo.kabupatenkaur